Tabloid Puailiggoubat Edisi 145/Tahun VII, 15-31 Mei 2008
Pengunjung: 3, Anggota: 0 ...
paling banyak online: 236 (Anggota: 0, Pengunjung: 236) pada 06 Jun : 01:13
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
| Bersama, Kalian Bisa: Menghalangi Hak Atas Pendidikan (Bagian I)
|
Al-Itsnayna, 4 Dhul Qada 1429 H - 13:27:13
oleh: Rifai |
Setelah 3 srikandi dari SMAN 1 Siberut Utara, bertarung di Olimpiade Sains dengan dukungan dana dan fasilitas yang sangat minim, kembali dunia pendidikan Mentawai mencatatkan sejarah miris. Kali ini situasinya lebih parah, karena yang terjadi adalah pelanggaran hak atas pendidikan. Ketidakcukupan meubeler sekolah, telah memporakporandakan asa calon murid dan orang tuanya untuk bisa memperoleh hak atas pendidikan. Apa yang dialami dan terjadi di SD 16 Tuapeijat ini benar-benar sebuah tragedi. Tidak saja karena kejadian ini merupakan penodaan sendiri atas cita-cita pemda untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, seperti yang dituangkan dalam dokumen Kebijakan Umum APBD 2008, tetapi kejadian ini telah membunuh harapan dari anak-anak bangsa, untuk mendapatkan hak-haknya yang telah tegas diakui oleh UU. Tragisnya, kejadian tersebut hanyalah secuil gambaran dari masalah lain yang lebih besar. Saya berkeyakinan, di Mentawai terdapat anak-anak usia wajib belajar dalam jumlah besar yang tidak bersekolah, baik karena keterbatasan meubeler maupun karena ketiadaan sarana sekolah yang gampang dijangkau. Pendidikan Sebagai Hak Konstitusi sebagai ketentuan hukum yang paling pokok tentang hubungan antara warga negara dengan pemerintah, telah menetapkan bahwa hubungan Warga Negara (rakyat) dengan Pemerintah dalam urusan pendidikan adalah hak bagi Warga Negara dan kewajiban bagi Pemerintah. Sebagai hak warga Negara, maka penyediaan pendidikan bagi rakyat menjadi kewajiban pemerintah. Karena itu sangatlah membodohi, jika kemudian pemerintah menyebutkan pendidikan sebagai tanggungjawab bersama. Tanggungjawab warga atas hak ini adalah menuntut dan menggunakan haknya untuk bersekolah. Pemenuhan kewajiban ini bagi pemerintah tidak selesai hanya dengan mendeklarasikan atau menyatakannya di dalam perundang-undangan - bahwa warga negara berhak atas pendidikan. Kewajiban itu harus diteruskan dengan penetapan program dan anggaran yang memungkinkan hak atas pendidikan tersebut diperoleh warga dengan mudah. Inilah yang mendasari mengapa minimal 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan untuk sektor pendidikan. Jika angka 20% ini sudah terpenuhi, maka pengalokasian anggaran tersebut oleh sektor yang menangani urusan pendidikan, hanya boleh digunakan untuk memastikan perolehan hak atas pendidikan tersebut oleh warga. Artinya, tidaklah dibenarkan mengalokasikan anggaran untuk kepentingan lain, seperti perjalanan dinas, honor PNS, biaya makan minum kantor dan lain sebagainya, apabila pengalokasian tersebut - akan menyebabkan warga kesulitan memperoleh hak atas pendidikan. Dengan kata lain, anggaran untuk kepentingan lain didalam dinas pendidikan, baru boleh dialokasikan, jika telah pasti - alokasi anggaran – cukup untuk menjamin diperolehnya hak atas pendidikan oleh warga. Jika tidak, maka pengalokasian anggaran tersebut adalah pelanggaran yang harus berkonsekuensi hukum dan politik. Dalam konteks anggaran, menempatkan pendidikan sebagai hak - berarti menyediakan anggaran yang cukup, untuk menjamin setiap anak usia sekolah - bisa bersekolah tanpa halangan - termasuk tidak terhalang karena ketiadaan meubeler sekolah. Karena itu, yang harus dipahami juga adalah - angka 20% tersebut adalah jumlah minimal. Artinya jika 20% dari APBD belum cukup untuk memenuhi hak atas pendidikan, maka eksekutif dan legislatif, - harus mengalokasikan jumlah yang lebih besar dari angka 20%. Jika langkah ini tidak dilakukan, selain merupakan pelanggaran hak atas pendidikan, eksekutif dan legislatif sebaiknya bersiaplah menerima kegagalan program pendidikan dasar dan angka partisipasi pendidikan yang akan tetap rendah. Bahkan kalau ada kebijakan sekolah gratis sekalipun, kebijakan ini akan gagal akibat sarana dan prasarana sekolah tidak cukup tersedia. Di sinilah pemihakan anggaran untuk pendidikan mesti kelihatan. Pembangunan sektor lain tidak perlu merasa terancam jika alokasi untuk sektor pendidikan melebihi angka 20%. Analisis terhadap pos-pos anggaran di APBD Mentawai memperlihatkan, bahwa peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan, tidak perlu harus mengorbankan pembangunan sektor lain. Sebab penambahannya bisa diperoleh dari pemangkasan sejumlah pos anggaran yang mengangkangi aspek keadilan, sehingga tidak krusial untuk dipertahankan. Anggaran-anggaran yang perlu dipangkas karena mengangkangi aspek keadilan tersebut adalah: Pertama, anggaran perjalanan dinas, yang di dalam APBD Mentawai 2008 berjumlah 44,45 milyar. Jumlah yang sangat tidak proporsional. Sebab seperti apa yang telah ditulis oleh Rapot Pardomuan Simanjuntak (Puailiggoubat No 155,1-14 september 2008), ada beberapa pejabat yang jumlah hari perjalanannya bisa melebihi jumlah hari dalam setahun. Jumlah anggaran perjalanan dinas yang sebesar itu, hanya akan menyebabkan birokrat sering meninggalkan kantor. Mungkin rendahnya kehadiran pejabat dan pegawai di kantor, bukan sesuatu yang terjadi begitu saja. Tetapi sesuatu yang didesain melalui pengalokasian anggaran perjalanan dinas yang sangat besar. Bayangkan berapa sekolah yang bisa dibangun dengan anggaran sebesar itu. Anggaran inilah yang perlu dipangkas sampai pada jumlah yang proporsional. Pengurangan ini sangat dimungkinkan, karena diduga banyak perjalanan dinas yang sesungguhnya tidak perlu dilakukan. Gubernur Sumatera Barat sudah memulainya dengan memangkas biaya perjalanan dinasnya. Langkah serupa mestinya bisa diikuti oleh Bupati, DPRD dan seluruh dinas dan badan di lingkungan Pemda Mentawai. Jika pemangkasan ini dilakukan setengahnya saja, dari biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati, DPRD dan SKPD, akan diperoleh efisiensi sebesar Rp24,88 milyar. Jumlah ini cukup untuk membangun 41 buah SMP dengan standar bangunan yang sama dengan SMP yang dibangun di Desa Taileleu. Atau membangun lebih dari 41 SD baru di dusun-dusun yang belum ada SD. Atau penambahan kelas di 1.152 sekolah, jika biaya per paketnya hanya Rp21.600.000 seperti yang dianggarkan di APBD. Kedua, biaya makan minum. Komponen biaya ini juga harus dirasionalisasi, karena diyakini komponen biaya ini cukup besar di dalam APBD, sehingga signifikan bisa menghambat pemenuhan hak atas pendidikan. Dari perhitungan yang dilakukan oleh tim YCM, anggaran untuk makan minum kantor dianggarkan sebesar Rp6,90 milyar. Dengan mengambil perbandingan pada anggaran pembangunan laboratorium untuk SMA 1 Siberut Utara dan SMA 1 Siberut Selatan sebesar Rp486.000.000, maka anggaran makan minum ini bisa membangun 14 laboratorium. Artinya seluruh SMP dan SMA negeri semestinya bisa dilengkapi laboratorium. Kalaupun biaya makan minum itu tidak mesti dihilangkan seluruhnya, pemotongan separohnya sudah cukup untuk membiayai pembangunan 7 unit laboratorium. Memberikan uang daerah sebesar itu untuk makan minum kantor, terasa sekali sangat tidak adil. Sebab, tiap suap makanan dan tiap tegukan minuman yang dinikmati pegawai, adalah erangan anak-anak Mentawai yang hak dan masa depan pendidikannya terenggut. Saat-saat pegawai melepas dahaga dan laparnya, itulah saat-saat di mana asa anak-anak Mentawai kian nelangsa karena pendidikannya diterlantarkan. Ketiga, honor PNS. Honor ini sama sekali diluar gaji yang diterima PNS sesuai dengan golongannya. Juga bukanlah pos untuk pegawai honorer. Tetapi honor yang dialokasikan untuk PNS yang akan terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh APBD. Meskipun tim YCM belum berhasil menjumlahkan secara keseluruhan total APBD yang tersedot untuk pos anggaran honor PNS ini, jumlahnya bisa dipastikan sangat besar. Sekedar gambaran dapat diperlihatkan jumlah honor PNS di Dinas Dikpora sebesar Rp2,716,661,100, Kesbanglinmas Rp 477.790.000, Kimpraswil Rp1,132,962,500, Bappeda Rp1.661.200.000, Sekda Rp4,811,576,200, Sekretariat DPRD Rp665,200,000, Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Rp336,736,000. Total honor PNS untuk 7 instansi tersebut menyedot anggaran Rp11,8 milyar. Bayangkan berapa total honor PNS di 25 Kantor Dinas dan Badan yang ada di Pemda Mentawai. Melakukan efisiensi pada pos honor PNS ini, memungkinkan seluruh siswa mulai dari SD sampai SMA memperoleh buku-buku pelajaran secara gratis, tanpa dana BOS sekalipun. | Tentang Rifai | | Koordinator Divisi Hukum dan Kebijakan YCM |
Bersama, Kalian Bisa: Menghalangi Hak Atas Pendidikan (Bagian I) oleh Rifai
Artikel Podium Lain
 |
Bersama, Kalian Bisa: Menghalangi Hak Atas Pendidikan (Bagian II) oleh Rifai Senin 03 November 2008 - 13:28:33 Al-Itsnayna, 4 Dhul Qada 1429 H - 13:28:33 |
 |
(bagian ketiga) Mengapa Pejabat Mentawai Jarang Di Kantor oleh Rapot Pardomuan Simanjuntak, Wartawan Puailiggoubat Kamis 23 Oktober 2008 - 12:12:07 Al-Hamis, 22 Shawwal 1429 H - 12:12:07 |
 |
(bagian kedua) Mengapa Pejabat Mentawai Jarang Di Kantor oleh Rapot Pardomuan Simanjuntak, Wartawan Puailiggoubat Kamis 23 Oktober 2008 - 12:09:36 Al-Hamis, 22 Shawwal 1429 H - 12:09:36 |
 |
(Bagian Pertama) Mengapa Pejabat Mentawai Jarang Di Kantor oleh Rapot Pardomuan Simanjuntak, Wartawan Puailiggoubat Kamis 23 Oktober 2008 - 12:05:15 Al-Hamis, 22 Shawwal 1429 H - 12:05:15 |
 |
Corak Mentawai, Mampukah Bertahan ? oleh Sandang P Jumat 19 September 2008 - 12:39:42 Al-Jum'a, 18 Ramadan 1429 H - 12:39:42 |
 |
Geliat Politik Mahasiswa Mentawai oleh Hardigowonto, S.Ikom Selasa 09 September 2008 - 22:36:04 Ats-Tsalatsa, 8 Ramadan 1429 H - 22:36:04 |
 |
Dari Refleksi Empat Tahun PATAS oleh Hardigowonto Selasa 06 Maret 2007 - 10:41:53 Ats-Tsalatsa, 16 Safar 1428 H - 10:41:53 |
 |
Alienasi Mentawai oleh Berman T. Sibuea Selasa 06 Maret 2007 - 10:38:05 Ats-Tsalatsa, 16 Safar 1428 H - 10:38:05 |
 |
Bersama Menolak Kemiskinan di Mentawai oleh Veraneldy Sabtu 24 Februari 2007 - 17:02:28 As-Sabt, 6 Safar 1428 H - 17:02:28 |
 |
Mencabut Sampai ke Akar oleh Windy Subianto Sabtu 24 Februari 2007 - 15:58:11 As-Sabt, 6 Safar 1428 H - 15:58:11 |
 |
Masih Adakah Semangat Kegotongroyongan? oleh Hardigowonto Sabtu 24 Februari 2007 - 15:55:48 As-Sabt, 6 Safar 1428 H - 15:55:48 |
 |
Korupsi, Tindakan Menyengsarakan Rakyat oleh Joni Kusma. S.Sos Rabu 21 Februari 2007 - 13:37:55 Al-Arba'a, 3 Safar 1428 H - 13:37:55 |
 |
Etika Jurnalistik, Tanya Kenapa? oleh Syofiardi Bachyul Jb Rabu 21 Februari 2007 - 09:51:54 Al-Arba'a, 3 Safar 1428 H - 09:51:54 |
 |
Raih Nilai Tambah Berdayakan Alam dan Manusia Mentawai oleh Hardigowonto Selasa 20 Februari 2007 - 17:45:41 Ats-Tsalatsa, 2 Safar 1428 H - 17:45:41 |
 |
Pengaruh Teknologi Terhadap Remaja Masa Kini oleh Albertina Sakukuret Selasa 03 Oktober 2006 - 10:41:17 Ats-Tsalatsa, 10 Ramadan 1427 H - 10:41:17 |
 |
Pendidikan Sastra Memupuk Kecerdasan oleh Syafruddin, SPd Selasa 03 Oktober 2006 - 10:37:26 Ats-Tsalatsa, 10 Ramadan 1427 H - 10:37:26 |
 |
Kritik Ideologi Pembangunan Berger oleh Ignas Iwan Waning Sabtu 23 September 2006 - 12:38:59 As-Sabt, 29 Sha'ban 1427 H - 12:38:59 |
 |
Pilkada: Siapa Bilang Rakyat Menang? oleh Windy Subanto Sabtu 23 September 2006 - 12:35:11 As-Sabt, 29 Sha'ban 1427 H - 12:35:11 |
 |
UN dan Logika Terbalik oleh Ignas Iwan Waning, Guru SMP Xaverius-Maria, Palembang Jumat 22 September 2006 - 15:55:35 Al-Jum'a, 28 Sha'ban 1427 H - 15:55:35 |
 |
Peranan Satwa Liar di Taman Nasional oleh Yunaidi, SSi. Staf Balai Taman Nasional Siberut Jumat 22 September 2006 - 15:52:06 Al-Jum'a, 28 Sha'ban 1427 H - 15:52:06 |
 |
Dicari: Bupati Mentawai oleh Frans R. Siahaan Jumat 22 September 2006 - 15:28:05 Al-Jum'a, 28 Sha'ban 1427 H - 15:28:05 |
 |
Pertahankan Hutan Mentawai,Sebelum Musnah oleh Novi Handayani, Siswi SMA Negeri 1 Siberut Selatan Kamis 21 September 2006 - 17:39:23 Al-Hamis, 27 Sha'ban 1427 H - 17:39:23 |
 |
Koalisi Partai Politik, Efektifkah? (Analisis Pilkada Mentawai) oleh Frans R. Siahaan Kamis 21 September 2006 - 17:36:00 Al-Hamis, 27 Sha'ban 1427 H - 17:36:00 |
 |
Hari Gini LKPj Masih Ngak Jujur? oleh Frans R. Siahaan Senin 15 Mei 2006 - 19:52:23 Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Thani 1427 H - 19:52:23 |
 |
Jalan (Masih) Panjang Membangun Gerakan Sosial (Jelang Kongres I Masyarakat Adat Mentawai) oleh Frans R. Siahaan Senin 15 Mei 2006 - 19:47:50 Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Thani 1427 H - 19:47:50 |
 |
Mengapa Harus Beras dan Meminggirkan Sagu? oleh Frans R. Siahaan Senin 15 Mei 2006 - 19:45:40 Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Thani 1427 H - 19:45:40 |
 |
Perlu Manajemen Resiko Bencana Tsunami Di Mentawai oleh Frans R. Siahaan Senin 15 Mei 2006 - 19:44:06 Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Thani 1427 H - 19:44:06 |
 |
Polisi+Jaksa (Mentawai) ≠ Memberantas Korupsi oleh Frans R. Siahaan Senin 15 Mei 2006 - 19:42:38 Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Thani 1427 H - 19:42:38 |
 |
Proyek Toponimi dan Dugaan Korupsi oleh 5 Senin 15 Mei 2006 - 19:38:59 Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Thani 1427 H - 19:38:59 |
 |
Pilkada dan Harapan Masyarakat Mentawai oleh Joni Kusma, S.Sos Kamis 04 Mei 2006 - 17:22:55 Al-Hamis, 5 Rabi Al-Thani 1427 H - 17:22:55 |
 |
Suara Daun oleh Rachmadi Kamis 04 Mei 2006 - 17:20:20 Al-Hamis, 5 Rabi Al-Thani 1427 H - 17:20:20 |
 |
Melihat Anak Mentawai Menatap Masa Depan (Tanggapan Atas Tulisan Nelsen Sekerebau) oleh Frans R. Siahaan Minggu 05 Maret 2006 - 22:46:11 Al-Ahad, 4 Safar 1427 H - 22:46:11 |
 |
Kendala Pendidikan di Bumi Sikerei oleh Nelsen Sukerebau, S.Th Jumat 17 Februari 2006 - 22:44:43 Al-Jum'a, 18 Muharram 1427 H - 22:44:43 |
 |
Setahun Uji Coba Bumen di Siberut oleh Aldes F Jumat 03 Februari 2006 - 01:48:55 Al-Jum'a, 4 Muharram 1427 H - 01:48:55 |
 |
Polisi+Jaksa (Mentawai) ≠ Memberantas Korupsi oleh Frans R. Siahaan Jumat 18 November 2005 - 22:04:16 Al-Jum'a, 16 Shawwal 1426 H - 22:04:16 |
 |
Problematika Penegakan Hukum Kasus Illegal Logging di Sumbar oleh Vino Oktavia M Kamis 03 November 2005 - 20:05:30 Al-Hamis, 1 Shawwal 1426 H - 20:05:30 |
|