PADANG-Meski Bupati Kepulauan Mentawai sudah mengeluarkan izin lokasi untuk 5 perusahaan sawit yang akan membuka 73.500 perkebunan kelapa sawit di 10 kecamatan yang ada di Mentawai, tapi perusahaan masih membutuhkan 3 tahun lagi untuk merealisasikan perkebunan tersebut.
Masyarakat Mentawai masih memiliki tiga tahun waktu berpikir, menimbang-nimbang untung rugi, sebelum memutuskan untuk menyerahkan tanah kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit atau menolak tawaran perusahaan.
”Izin lokasi itu berlaku 3 tahun, selama itu perusahaan dituntut untuk melakukan Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan mengurus izin pelepasan kawasan hutan. Jadi ada tenggang waktu 3 tahun untuk berpikir sebelum memutuskan akan menerima perkebunan sawit dan menyerahkan lahan atau menolak dan meneruskan kebun rakyat,” kata Rifai Lubis, Koordinator divisi Hukum dan Kebijakan YCMM (Yayasan Citra Mandiri Mentawai) di Padang Rabu (9/6).
Rifai yang pernah mendampingi masyarakat Kinali Pasaman Barat dalam berhadapan dengan perusahaan sawit menjelaskan jika Amdal tidak beres atau izin pelepasan kawasan hutan tidak berhasil merkea urus ke Kementerian Kehutanan, maka izin lokasi tak berlaku lagi, meski perusahaan bisa memperpanjangnya setahun ke depan,” ungkap Rifai lagi.
Menurut pengalaman Rifai, selama 3 tahun itu perusahaan sawit akan melakukan pendekatan sedemikian rupa ke elite pemerintahan dan elite masyarakat. ”Seperti bupati, kepala dinas, ketua DPRD, anggota dewan, kapolres, dandim, kepala desa, kepala dusun, tokoh-tokoh partai politik, pemuka agama, pemuka adat, mahasiswa, pers, tokoh pemuda, tokoh perempuan sampai ke preman, pokoknya pihak-pihak yang dianggap bisa mempengaruhi masyarakat. Mereka akan menginvestasikan biaya yang cukup signifikan untuk modus pendekatan ini. Saya pernah dihajar dengan botol bir oleh preman setempat ketika memperjuangkan hak masyarakat adat di Pasaman, mereka memang mudah gelap mata karena iming-iming imbalan yang besar dari perusahaan,” papar Rifai panjang lebar.
Inda Fatinaware, staf Penguatan Organisasi Rakyat Departemen Inisiatif Mitigasi Risiko Sosial dan Lingkungan Sawit Watch (LSM yang bergerak di bidang advokasi masyarakat dalam menghadapi perusahaan perkebunan kelapa sawit) mengungkapkan hal serupa. ”Perusahaan sawit memang lazim menggunakan model pendekatan seperti itu, Sawit Watch menemukan kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia,” katanya dalam perbincangand engan Puailiggoubat, April lalu.
Modal The Other Money (Uang Orang Lain)
Menurut Rifai lagi dalam merealisasikan perkebunan kelapa sawit, perusahaan hanya mengeluarkan uang untuk pendekatan-pendekatan awal semacam ini. Kalau sudah berhasil mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan, perusahaan akan mengurus HGU (Hak Guna Usaha) yang masa berlakunya 35 tahun. Dengan HGU ini perusahaan sudah bisa mengajukan kredit ke bank. ”Karena HGU itu bankable, bisa diuangkan,” ujar Rifai. Uang yang diperoleh bisa digunakan untuk land clearing (pembersihan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit).
Jika di kawasan land clearing tersebut banyak terdapat kayu, maka perusahaan akan mengurus IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) agar bisa menjual kayu-kayu tersebut. ”Uang hasil penjualan kayu inilah yang kemudian digunakan untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit, jadi modal awal mereka hanyalah untuk pendekatan terhadap para elite tadi, dari situ mereka bisa mendapat kredit dari bank sampai ratusan milyar,” ujar Rifai. ran