Foto & Video

berita » Berita Terbaru
Senin, 19 Juli 2010 Pukul 21:47 WIB

Izin Lokasi Bukan Izin Aksi

Izin Lokasi Bukan Izin Aksi

TUAPEIJAT-Pemberian izin lokasi kepada 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Mentawai oleh Bupati Edison Saleleubaja menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Mentawai Sari Dewi bukan berarti memberikan izin beraksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka tidak boleh membuka lahan sebelum proses negosiasi dengan masyarakat selesai.

Sari Dewi,  Kepala Bagian Hukum Pemda Mentawai mengatakan bahwa Izin lokasi yang diberikan Pemda kepada pemohon dalam hal ini 5 pengusaha sawit yang akan mengelola kebun sawit di Mentawai bukanlah izin untuk langsung melakukan action di lapangan. “Masa izin lokasi bukan maksudnya mereka bisa langsung action di lapangan atau menebang,” katanya.

Dikatakannya izin lokasi belum pasti akan dikelola, semuanya masih menunggu masyarakat apakah mau melepaskan lahannya untuk kebun sawit atau tidak. Masa izin lokasi ini adalah masa bagi pemohon untuk meyakinkan masyarakat tentang visi misi dan rencana peruntukan tanah itu. Menurutnya berdasarkan Keputusan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Nomor 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi serta Nomor 2 tahun 2003 tentang Standar Pemberian Izin Lokasi yang mengacu ke UUPA(Undang-undang Pokok Agraria) No 5 tahun 1960 pada prinsipnya izin lokasi bukan merupakan hak kepemilikan bagi pemohon, tapi hanya  pra atau persiapan untuk mendapatkan izin prinsip. Dikatakannya pula jika memang selama masa izin lokasi mereka tidak dapat pelepasan hak dari masyarakat, maka izinnya tidak bisa diproses lebih lanjut untuk IUP (Izin Usaha Perkebunan).

Proses keluarnya izin lokasi ini semuanya adalah BPN sebagai leading sector karena urusan pertanahan adalah di BPN terkait dengan belum adanya SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang mengurusi soal pertanahan di Mentawai. Sari Dewi mengatakan bahwa pemohon mengajukan permohonan ke BPN dan BP- lah yang mengkoordinasikan dengan SKPD terkait melalui rapat koordinasi dan pembahasan dokumen persyaratan yang diajukan. Setelah itu akan dilakukan survey lapangan yang dipimpin BPN melibatkan Bappeda terkait perencanaan dan tata ruang, Dishut, Asst I Pemkab, bagian hukum, camat sebagai pimpinan wilayah serta kepala desa. Pemaparan sejenis ekspose tentang rencana kebun dilakukan dalam forum rapat koordinasi itu. 

Dari survey tadi pemohon akan mendapatkan sejenis pegangan berupa izin lokasi. Dalam hal konsep SK izin lokasi juga dilakukan BPN bersama dengan tim. Sari Dewi mengakui bahwa bagian hukum punya hak dan kewajiban dalam proses pembuatan SK, tapi ia mengatakan bahwa terkadang karena keadaan geografis dan kesibukan lainnya maka konsep SK dibuat oleh SKPD dalam hal ini BPN. “Pada prinsipnya kita ikut dalam proses,” kelitnya.

SK pemberian izin lokasi yang telah ditandatangani bupati diberi nomor register oleh bagian hukum. Ia mengatakan bahwa prosedurnya memang begitu, tandatangan dulu baru dikasih nomor registernya. Bagian hukum akan lakukan sinkronisasi dan jika sudah yakin yang maksudnya bahwa bupati telah setuju dengan segala dokumen yang diajukan serta sudah tandatangan maka akan diberi nomor register oleh bagian uokum. “SK baru sah kalau sudah diberi nomor register,” ungkapnya.

Tetapi jika ada hal yang fatal dalam SK, menurut Dewi walau sudah di tandatangani bupati, mereka akan mengulang pembuatan SK dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. “Jika fatal, nomor register tidak akan dikeluarkan,” tegasnya. Dikatakannya bagian hukum telah diberi perintah oleh bupati jika ada yang fatal untuk merubahnya lagi. Tapi tak dijelaskannya apa yang fatal itu.

Beberapa waktu lalu Tarminta, Kepala Bappeda menyebutkan bahwa SKPD-nya baru dilibatkan setelah proses terkait perkebunan sawit berjalan. Sari juga mengatakan demikian, akan tetapi menurutnya hal ini terjadi karena kondisi geografis Mentawai. “Karena kondisi geografis maka terlambat,” duganya. “Tapi biarlah terlambat, daripada tidak sama sekali dan itulah yang kita hargai,” katanya.

Menyinggung soal pengundangan SK dalam lembaran Berita Daerah terkait UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 49 ayat 2, Sari mengatakan bahwa SK hanyalah keputusan terhadap subjek dan hanya penetapan saja. Menurutnya yang masuk dalam lembaran Berita Daerah adalah Peraturan Bupati sedangkan SK, tidak termasuk. rpt

Contact form