Foto & Video

berita » Berita Terbaru
Senin, 19 Juli 2010 Pukul 21:42 WIB

HGU Sumber Utama Konflik Pemerintah - Rakyat

PADANG--Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Padang Vino Oktavia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai harus melakukan kajian komprehensif terhadap rencana pembukaan lahan sawit di Bumi Sikerei.

Kebijakan tersebut bukan hanya sekedar melibatkan instansi pemerintahan secara sepihak, melainkan juga harus mengikutsertakan masyarakat.  Aspek penting yang juga harus dikaji lebih dalam adalah Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan).

Segala kebijakan tersebut, menurut Vino, harus bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, menurut dia rencana pemerintah membuka perkebunan sawit di Mentawai bukanlah sebuah kebijakan yang tepat. Pasalnya, struktur lahan di Mentawai memang tidak cocok untuk perkebunan sawit. Mengapa?

“Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan daerah pulau-pulau kecil, sementara untuk mengembangkan lahan sawit dibutuhkan lahan yang luas. Selain itu, Mentawai juga kawasan yang rawan bencana,” jelas Vino kepada Puailiggoubat, Sabtu (12/6)..

Meskipun rencana tersebut berhasil, ia menekankan agar pemerintah tidak menggunakan HGU ( Hak Guna Usaha) dalam pengelolaannya. Menurut Vino,  HGU telah menjadi penyebab utama terjadinya konflik tanah di berbagai daerah. Terakhir terjadi di Jambi, ketika Brimob menembak mati warga yang berkonflik dengan perusahaan.

LBH menolak jika pemerintah menggunakan HGU dalam pengelolaannya, menurut dia masyarakat akan dirugikan karena pada akhirnya status tanah akan berubah  milik Negara. Sesuai UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960, HGU berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun lagi, lalu 35 tahun lagi dan 25 tahun lagi, sampai 120 tahun.

“LBH menolak keras jika Pemerintah, atau investor menggunakan HGU untuk ini, karena merupakan penipuan Negara terhadap warganya, ika ada tanah ulayat yang dijadikan lahan perkebunan statusnya haruslah HGP (Hak Guna Pakai),” tegas Vino.

Dijelaskan Vino, agar tidak merugikan masyarakat pemerintah bisa menggunakan sistem bagi hasil, atau hak sewa. Namun sistem ini juga harus dicermati masyarakat agar tidak dengan gampang menyerahkan tanah untuk dijadikan lahan sawit meski diiming-imingi sesuatu yang tampaknya menguntungkan.  

Hingga saat ini, LBH Padang telah menerima 35 pengaduan masyarakat Sumatra Barat terkait sengketa tanah ulayat yang dibuka menjadi lahan perkebunan. Menurut Vino sengketa ini dipicu oleh adanya HGU tersebut. Umumnya sengketa terjadi di Kabupaten Pasaman, Pesisir Selatan, Agam, Dharmasraya, Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung, yang merupakan daerah perkebunan skala besar. prl

Contact form