Foto & Video

berita » Berita Terbaru
Jumat, 16 Juli 2010 Pukul 16:38 WIB

Desa Tuapeijat Siap Susun Perdes

TUAPEIJAT-Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara siap menyusun peraturan desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga, hal ini terungkap dalam Pelatihan Pemerintahan Desa yang digagas YCMM 4-7 Juni 2010.

Pelatihan dengan fasilitator Rifai Lubis ini berlangsung selama tiga hari efektif, yakni Jumat (4/6), Sabtu (5/6) dan Senin (7/6) dan diikuti oleh 20 peserta yang terdiri Kepala Desa Tuapeijat, sekretaris desa, Ketua BPD Tuapeijat, para kepala dusun, kepala urusan tokoh pemuda dan staf YCMM.

Menurut UU, kata Rifai, pemerintahan desa dijalankan atas dasar kesepakatan antara kepala desa dan ketua BPD setelah berkonsultasi dengan berbagai lapisan di tingkat warga. “Bentuk kepakatan itulah yang diformulasikan dalam Perdes, peraturan desa,” katanya.

Selama ini desa tak punya bargaining position (posisi tawar) di depan pemerintah kabupaten, karena tak punya Perdes. Akibatnya berbagai kepentingan desa tak diapresiasi Pemkab dan pemerintahan desa berjalan sesuai irama kecamatan dan kabupaten saja. Misalnya usulan untuk meminta bagian dari penghasilan desa yang dipungut kabupaten.

Mendesak

Dalam tiga hari pelatihan tersebut terungkap beberapa masalah di Desa Tuapeijat yang perlu di-Perdes-kan, antara lain pembuangan sampah, penambangan pasir, wilayah tangkapan ikan dan desa yang tak punya sumber-sumber pemasukan selain pembagian dari kecamatan dan kabupaten. Padahal kalau punya Perdes mereka bisa mendapatkan penghasilan dari beberapa persoalan tersebut.

“Misalnya retribusi dari penambangan pasir,” kata Bitsar Saogo, Kepala Desa Tuapeijat. Karena itu Bitsar dan segenap unsure pemerintahan Desa Tuapeijat mengaku sangat terbantu dengan pelatihan ini. “Kami akan segera menyusun Perdes untuk mendapatkan hak-hak desa,” tegasnya.

Ketua BPD Tuapeijat, Awaluddin K mengungkapkan hal yang sama. “Selama ini kita nurut aja segala aturan kecamatan dan kabupaten, sekarang dengan Perdes kita akan menegosiasikan lagi kepentingan-kepentingan desa, selama tak bertentangan dengan UU kami akan perjuangkan,” katanya.

Menurut Rifai, desa sebetulnya bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dengan Perdes, tapi kalau semuanya dilegalformalkan Perdes bisa jadi tak berfungsi setelah ditetapkan, karena dalam UU ada klausul yang tak bisa dilawan, yakni aturan main dengan UU atau peraturan yang lebih tinggi. “Jadi masyarakat tak perlu memperdeskan semua, karena kesepakatan yang didukung seluruh desa dan dijalankan dengan taat sama kuatnya, bahkan bisa lebih kuat, dari Perdes, dan kesepakatan masyarakat itu sah dinegosiasikan dengan Perda atau UU dan peraturan lain yang mereka anggap merugikan desanya,” ungkap Rifai.

Musrenbangdes

Hal lain yang terungkap dalam pelatihan adalah unek-unek desa terkait Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa). “Setiap tahun ada musrenbangdes, tapi usulan desa tak pernah masuk, selalu saja hilang di jalan,” katanya.  

Menurut Rifai, desa berhak menanyakan hal itu ke Pemkab. “Warga berhak bertanya mengapa usulan mereka hilang atau dihilangkan, dan menuntut agar kembali dimunculkan dan direalisasikan, dan Pemkab wajib menjelaskan dengan penjelasan yang benar-benar bisa diterima desa, kalau tidak mereka wajib mengembalikan usulan tersebut ke dalam rancangan pembangunan kabupaten dan direalisasikan,” tegasnya.

Kortanius Sabeleake, dewan pengurus YCMM dan mantan Ketua DPRD Mentawai membenarkan, “Masyarakat punya hak mempertanyakan dan menuntut realisasinya, dan selama APBD belum disahkan, selama itu tersedia celah bagi desa untuk mempertanyakan dan menuntut realisasi usulan mereka,” katanya. ran

Contact form