MAILEPPET-DPRD Mentawai akan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Sistem Pemerintahan Terendah yang berbentuk desa menjadi Perda tahun ini. Demikian pernyataan Kristinus Basir, anggota DPRD Mentawai yang mensosialisasikan Ranperda tersebut di Siberut Selatan 3 Juni lalu.
Ia mengatakan pembahasan mengenai Ranperda itu telah dilakukan Februari lalu, dan sekarang saatnya memperkenalkan isi aturan itu kepada masyarakat dalam rangka mendapat masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini sebelum diperdakan.
\"Kadang memang ada kebosanan membahas Ranperda tentang desa ini karena telah lama dimunculkan namun tak juga disahkan, namun itu sebagai langkah menyempurnakan aturan ini agar kebutuhan masyarakat terakomodir di dalam aturan ini,\" katanya di hadapan aparat desa dan BPD se Kecamatan Siberut Selatan.
Ia menambahkan percepatan pengesahan Ranperda ini agar pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa punya payung hukum yang jelas. “Pokoknya dalam waktu dekat segera diberlakukan atau tahun ini juga Ranperda itu jadi Perda,” ujarnya.
Gabriel Sakeru, Staf Kecamatan Siberut Selatan yang membuka sosialisasi itu berharap kepada kepala desa agar tak cemas karena wilayahnya akan menyempit dengan diberlakukan Ranperda ini karena akan terjadi pemekaran desa yang implementasinya akan mengurangi wilayah suatu desa. Namun ia berharap ini dipandang sebagai langkah percepatan pembangunan. \"Mari kita lihat ini sebagai hal positif, kepala desa punya pedoman dalam memimpin wilayahnya masing-masing,” katanya.
Nikanor Saguruk, Wakil Ketua DPRD Mentawai yang hadir dalam sosialisasi itu mengatakan seharusnya Ranperda ini telah diperdakan pada 2008 namun karena adanya perbedaan pendapat mengenai istilah penamaan antara desa atau laggai akhirnya ini ditunda. Provinsi pernah menawarkan menganut sistem nagari namun itu ditolak secara tegas oleh DPRD kala itu. Akibat penundaan itu, pemekaran desa di beberapa wilayah juga ikut tertunda.
Diharapkan dengan diberlakukannya Perda ini semakin memperjelas apa kewajiban kepala desa dan haknya, begitu juga dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Ia melihat selama ini terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepala desa dan BPD sehingga roda pemerintahan tersendat-sendat. “Ada kejadian kepala desa mengatur BPD padahal mereka harusnya jadi mitra, bukan atasan atau bawahan, ini yang perlu dipertegas,” katanya.
Dengan pemberlakuan Ranperda ini diharapkan pemekaran desa segera dilakukan agar mempermudah akses pembangunan dan penyusunan penambahan anggaran. Ranperda ini juga akan mengatur secara tegas otonomi sebuah desa sebagai pemerintah terendah agar menjadi desa yang mandiri.
Rasyidin Syaiful, anggota DPRD mengatakan dengan adanya aturan ini kepala desa tidak boleh lagi berbuat sekehendak hatinya tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat. “Selama ini kebanyakan kepala desa main suruh dan tentukan sendiri kebijakan tanpa melalui rapat dengan masyarakat, contoh kecilnya kepala desa perintahkan gotong royong padahal itu bukan keputusan masyarakat, kebijkan banyak yang mengada-ada,” ujarnya.
Pemilihan sistem pemerintahan desa kata Anom Suheri, Ketua Komisi C DPRD Mentawai untuk mengeliminir konflik yang diakibatkan perbedaan. gsn