Foto & Video

berita » Berita Terbaru
Sabtu, 03 Juli 2010 Pukul 14:18 WIB

Asyik Debat Nama, Substansi Terabaikan

MAILEPPET-Sosialisasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang sistem Pemerintahan Desa sebagai bentuk pemerintahan terendah di Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh anggota DPRD Mentawai 3 Juni lalu di Aula Kantor Camat Siberut Selatan diwarnai debat sengit.

Seperti yang sudah-sudah, perdebatan masih berkutat pada pemakaian nama pemerintahan terendah, Desa atau Laggai. Selester Saguruwjuw, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Madobag misalnya.  “Desa tidak mencerminkan kultur budaya kita, kenapa tidak memakai sistem laggai karena undang-undang menjamin pemakaian istilah itu,” katanya di hadapan 30 aparat desa dan BPD se Kecamatan Siberut Selatan.

Ia menilai desa berakar dari kultur budaya Jawa bukan Mentawai. Ia gamang memakai istilah itu karena secara tidak langsung telah menghilangkan jati diri daerah sendiri. “Kenapa kita harus mengadopsi sistem pemerintahan daerah lain kalau kita sendiri punya yakni laggai, harap ini dipikirkan,” ujarnya.

Penyataan Selester itu langsung dijawab keras oleh Robinson Sabolak, Ketua BPD Muara Siberut, ia mengatakan jika sistem pemerintahan laggai yang dipaksakan diterapkan pembahasannya akan makan waktu lama. “Bisa-bisa perda pemerintahan terendah tak pernah disahkan dan pembangunan akan terhambat jika laggai dipertahankan,” katanya.

Menurutnya desa sudah baik selama ini karena selama ini aturan adat tetap diakomodir dalam pemerintahan desa. Ia mengatakan penamaan laggai atau desa tak ada bedanya, “Apalah arti sebuah nama kalau itu menjadi penghambat pembangunan,” pungkasnya.

Ia meminta anggota DPRD segera menetapkan desa sebagai bentuk pemerintahan desa.

Fransiskus Samapopoupou, Kepala Desa Madobag juga mendukung sistem pemerintahan desa segera ditetapkan karena lebih gampang dilaksanakan karena telah diterapkan lama di Mentawai. “Buat apalagi kita sibuk-sibuk debat pakai nama laggai atau desa, tetapkan saja desa selesai. Laggai nanti saja dibahas,” ujarnya.

Menanggapi debat itu Nikanor Saguruk, Wakil Ketua DPRD Mentawai menjawab sistem pemerintahan laggai memang cocok di Mentawai karena dekat dengan budaya bahkan DPRD telah mengeluarkan perda inistiatif tentang itu namun pembahasannya sangat alot dan tak menemukan titik temu karena perbedaan pemakaian istilah di masing-masing daerah. 

Namun saat ini Mentawai perlu menetapkan sistem pemerintahan terendah segera seperti daerah lain. \"Kita perlu segera menetapkan sistem pemerintahan desa agar pembangunan berjalan cepat. Agar kepala desa punya payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan sistem pemerintahan laggai akan menjadi PR bersama,” katanya.

Selain Nikanor, hadir juga dalam Sosialisasi itu anggota DPRD lain seperti Kristinus Basir, Anom Suheri, Salimi dan Rasyidin Syaiful. Perdebatan sengit yang hanya berkutat pada istilah penamaan sistem pemerintahan terendah itu membuat isi Ranperda itu tak tersentuh sama sekali. Bagaimana mekanisme berjalannya pemerintahan desa itu tak terbahas sama sekali dalam sosialisasi itu ditambah lagi kopian aturan itu tak didapat oleh semua peserta. gsn

Contact form